Peneliti Politik BRIN Nilai Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Kategori Makar
Rumah pemilu | 7 Maret 2023, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Lili Romli menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masuk kategori makar.
Dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023), Lili menyebut bahwa UUD 1945 telah mengatur Pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
“Tidak ada pengurangan, penambahan, apalagi penundaan,” kata Lili dalam webinar, dikutip Tribunnews.com.
Jika pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, lanjut dia, hal itu berarti melanggar konstitusi.
“Melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar. Ini yang harus digarisbawahi,” kata Lili.
Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan sebenarnya pun sudah melanggar konstitusi, namun PN Jakpus justru mengabulkan.
Baca Juga: KPU RI Ajukan Banding, Tahap Pemilu Tetap Berlanjut
“PN Jakpus pun mengabulkan, tidak ada pengurangan atau penambahan dari tuntutan itu, plek dikabulkan padahal sudah melanggar konstitusi,” kata Lili.
“Tentu saja putusan PN Jakpus ini dari yang tertinggi sampai yang terendah sudah diterabasnya, dari UUD 1945, UU Pemilu, dan kemudian juga Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2017 dan nomor 2 tahun 2019,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunnews.com