> >

Polisi Resmi Setop Kasus Perusakan Mobil Taksi Online oleh Pengemudi Fortuner di Senopati

Hukum | 7 Maret 2023, 05:55 WIB
Tersangka kasus perusakan dan pengancaman penumpang, Giorgio Ramadhan (24) sopir Fortuner yang mengamuk dan merusak Brio kuning di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) menyampaikan permintaan maafnya. (Sumber: Kompas TV)

"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Baca Juga: Minta Maaf dan Bersedia Ganti Kerusakan, Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Berakhir Damai!

Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari Pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Baca Juga: Mobil Fortuner yang Terobos Jalur Busway Ternyata Milik Instansi Pemerintah, Pelat Nomor RFY Dicabut

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU