Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan, Kejaksaan: Belum Penuhi Kriteria Penahanan
Hukum | 7 Maret 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).
Pelimpahan berkas perkara ini juga dihadiri oleh Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Namun dalam pelimpahan berkas perkara ini Kejari Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur Dwi Antoro, keduanya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi di Kantor Kejari Jakarta Timur, Jatinegara, Senin, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Poster Dukungan Buat Haris Azhar yang Berkonflik dengan Luhut: Kritik Itu Koreksi Kok Malah Dihabisi
Berdasarkan berkas perkara, terdapat empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946.
Keempat, Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara