> >

Sudah Terima Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, KPU Segera Banding, Hakim akan Diperiksa KY

Rumah pemilu | 6 Maret 2023, 14:26 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).Survei Litbang Kompas periode Januari 2023 menunjukkan elektabilitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih menjadi yang tertinggi diantara partai lainnya. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. 

Baca Juga: Pernyataan Tegas Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu Oleh PN Jakarta Pusat

Dalam putusannya, KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk menyetop tahapan Pemilihan 2024. 

Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan pengajuan banding tersebut akan dilakukan.

"Sudah (diterima putusan PN Jakpus). Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua," kata Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023). 

 

Sebelumnya, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: Prabowo soal Putusan PN Jakpus: Tak Masuk Akal kalau Pemilu 2024 Ditunda

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Sementara  Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

"Kita bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kita kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," kata anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin.

Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut. Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.

"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi kita akan pantau secara langsung," ucap dia.

Terkait masalah teknis ada aturannya dimana pemeriksaan dilakukan secara bersama. Selama ini, pemeriksaan yang dilakukan secara bersama kemudian melahirkan rekomendasi dan disampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya kerap kali ditolak karena dianggap mencampuri masalah teknis.

Oleh karena itu, sambungnya, KY akan memikirkan apakah perkara yang dilaporkan koalisi Pemilu Bersih tersebut dilakukan secara bersama atau tidak.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan lembaga tersebut telah merespons dengan cepat terkait putusan penundaan pemilu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU