> >

AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat

Hukum | 3 Maret 2023, 19:48 WIB
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David, bersama pacarnya, AG. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan ada kemungkinan AG (15) ditahan usai ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora, sepanjang memenuhi sejumlah syarat.

"Kemungkinan ditahan, kalau merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sepanjang memenuhi syarat," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Kalau seandainya ini (AG) harus ditahan, maka harus memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menyebutkan dua di antara syarat-syarat tersebut. Pertama, pelaku telah berusia 14 tahun.

Kedua, pelaku melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya ialah penjara lebih dari tujuh tahun.

"Kemarin dengan tuntutan ke 355 itu 12 tahun, tapi pemberlakuan sanksi pidana kepada pelaku yang berusia anak, tentu menyesuaikan juga dengan UU No. 11 Tahun 2012 bahwa hanya berlaku setengahnya, jadi artinya 6 tahun," kata Nahar.

Penahanan AG, kata dia, juga perlu dipertimbangkan apabila penyelesaian kasus menggunakan diversi, yakni pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Kondisi AG usai Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Tentu Alami Tekanan

"Kalau keluarga korban memaafkan dan proses diversi dilakukan dari tingkat penyidikan, maka tidak perlu (ditahan, -red)," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut dia, penahanan terhadap AG dapat dilakukan penyidik apabila pelaku melakukan tindakan tertentu, di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lain-lain.

Sebelumnya, ahli hukum pidana anak KemenPPPA, Ahmad Sofyan, menekankan, penahanan terhadap AG tidak seharusnya dilakukan.

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," tegas Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ia menegaskan, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, harus ada alasan objektif dari kepolisian jika ingin melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

Sofyan pun menyebutkan tiga syarat objektif sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur. 

Baca Juga: Nasib AG Usai Ditetapkan Sebagai Pelaku di Kasus Penganiayaan David, Ahli Hukum: Hindari Penahanan

Pertama, pelaku melarikan diri.

Kedua, pelaku diduga melakukan tindak pidana lagi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU