> >

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding dalam Kasus Obstruction of Justice

Hukum | 3 Maret 2023, 16:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah)  di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hendra dan Agus mengajukan banding atas vonis hakim. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hendra Kurniawan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Beda Ekspresi Agus Nurpatria Sebelum dan Sesudah Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU