Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding dalam Kasus Obstruction of Justice
Hukum | 3 Maret 2023, 16:54 WIBHendra Kurniawan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, masing-masing diputus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rachman telah menerima vonis masing-masing dengan 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Beda Ekspresi Agus Nurpatria Sebelum dan Sesudah Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV