Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari Penetapan Penyidik
Hukum | 3 Maret 2023, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas menanggapi kliennya yang dijerat pasal lebih berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Dolfie menyebut pihaknya menghormati keputusan yang menjadi kewenangan penyidik tersebut.
Menurut dia, tim kuasa hukum kini tengah mempelajari soal jeratan pasal terhadap kliennya.
"Untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya," kata Dolfie, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
"Ya tadi, sambil kita mempelajari, kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik."
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS).
Pasal yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut, Pasal yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews