Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan
Hukum | 3 Maret 2023, 05:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman Mario Dandy Satriyo (20) disebut dapat diperberat karena menggunakan pelat nomor palsu ketika melakukan tindak pidana kejahatan.
Diketahui, Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon miliknya saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Rafael Beli Rubicon dari Warga Gang Mampang, Ketua RT Ungkap Sosok Pemilik yang Ternyata Hidup Susah
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk aksi kejahatan dapat dijatuhi hukuman berat.
Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario.
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat (hukuman) barangkali," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
Baca Juga: Duh, Ada "Geng" Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu yang Lihai Alirkan Dana, KPK Usut Polanya
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan, atau lima ratus ribu," ucap Firman.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengungkap, pelat nomor mobil yang dikendarai tersangka Mario saat melakukan penganiayaan terhadap korban David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga palsu dan tak sesuai izin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV