Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:53 WIBGugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV