> >

PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan Pengadilan

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:56 WIB
Bendera partai politik, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023). Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menanggapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS/AGUS SUSANTO)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Komite Pemilih Indonesia atau Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Jeirry juga mengatakan substansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Khususnya terkait pasal yang mengatur pemilu digelar lima tahun sekali serta beleid masa jabatan presiden dan wakil persidan yang juga lima tahun.

Sehingga, lanjut dia, PN Jakpus tak berwenang untuk memerintahkan penundaan pemilu.

"Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," ucapnya.

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU

Jeirry juga menyebut jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, seharusnya Pengadilan Negeri cukup memulihkan hak Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima dalam tahapan verifikasi. Atau, sambungnya, bisa juga KPU yang diberikan sanksi.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU