PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi
Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Titi mengatakan putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri.
“Bagaimana pun permasalahan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu sudah disediakan skema keberatan yang melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah hanya bisa melalui Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Titi kepada Kompas TV, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili
Putusan PN Jakpus itu juga dinilai bermasalah dan melawan konstitusi. Titi menjelaskan, dalam ketentuannya, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jika pemilu ditunda, hal itu melanggar konstitusi.
Sebab, masa jabatan presiden adalah lima tahun dan hanya bisa dipilih kembali untuk periode lima tahun berikutnya sehingga tidak boleh melebihi sepuluh tahun.
“Oleh karena itu, menurut saya, putusan Pengadilan Negeri ini tidak bisa diberlakukan karena bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap UU Pemilu, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Titi.
Untuk itu, Titi meminta KPU tidak terganggu dengan putusan ini dan berharap rangkaian atau tahapan pemilu bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Tanggapi Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024: Bukan Kewenangan PN!
Diberitakan sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 lalu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV