> >

Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut merupakan salah satu putusan dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap KPU mengenai verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Majelis hakim yang diketuai T Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi, Tak Ada Perpanjangan dan Penundaan

Hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Ini Kata Mahfud MD soal Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU