> >

Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Hukum | 2 Maret 2023, 18:14 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketika memberikan keterangan , Minggu (5/2/2023).   Penyidik Polda Metro Jaya  naikkan status AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.

"Karena di sini sekali lagi, secara formil terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayan David, AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Tim Psikolog Forensik Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU