> >

Di Markas Demokrat, Anies Apresiasi Putusan MK yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rumah pemilu | 2 Maret 2023, 14:10 WIB

 

Anies Baswedan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal capres Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Tak Ada Alasan Kuat untuk Ubah 2 Periode

Hal itu dikatakan Anies setelah ia resmi mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat sebagai bakal capres di Pilpres 2024 mendatang. 

"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung ihwal adanya uji materi Undang-Undang Pemilu terkait mekanisme pelaksanaan Pemilu 2024. 

Ia berharap, penyelenggaraan pesta demokrasi nanti tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka seperti yang sudah dijalankan selama ini. 

"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya. 

Menurut dia, sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia sekarang ini harus tetap dirawat oleh setiap insan. 

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU