Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot akibat Gemar Pamer Kekayaan di Medsos
Sosok | 2 Maret 2023, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eko Darmanto, yang merupakan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dicopot dari jabatannya karena diduga memamerkan gaya hidup mewah melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc.
Sebelumnya, ia aktif membagikan aktivitasnya melalui akun Instagram tersebut, dengan sering membagikan foto-fotonya bersama dengan motor gede (moge) Harley-Davidson, mobil antik, dan pesawat Cessna.
Dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.
Sebelum bertugas di Yogyakarta, ia menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019.
Baca Juga: Buntut Pegawai Bea Cukai Pamer Harta, Wamenkeu Minta Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan!
Namun, pada Senin, 27 Februari 2023, akun Instagram Eko Darmanto sudah tidak bisa diakses. Sejumlah warganet sempat melakukan tangkapan layar kontennya yang kini tersebar luas di media sosial.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu, 1 Maret 2023.
Suahasil menyatakan bahwa pencopotan jabatan Eko Darmanto ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke LHKPN.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan Dirjen Bea Cukai agar yang bersangkutan dibebastugaskan secepat mungkin, sampai sekarang belum, saya minta segera," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buntut Pamer Harta, Kemenkeu Bakal Copot Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto
Suahasil juga memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai untuk menindaklanjuti hal pemeriksaan LHKPN milik Eko.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan meminta klarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto.
Suhaisil mengatakan, Eko Darmanto membantah bahwa ia memamerkan gaya hidup mewah dan hanya berfoto di depan pesawat Cessna milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI). Ia juga mengaku ada hartanya yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
"Foto itu diambil dalam rangka latihan pesawat terbang, penelusuran dari Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Ditjen DJBC mengkonfirmasi pesawat milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI)," ujar Suahasil.
Baca Juga: Soal Pamer Barang Mewah, Kapolri Tegaskan Pihaknya Gencar Patroli di Medsos
"Namun, ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata dia.
Dalam konferensi pers, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat tugas untuk memeriksa kekayaan Eko Darmanto.
Ia juga mengatakan bahwa KPK tengah menyoroti sejumlah pegawai Kementerian Keuangan atas tindakan serupa yang dilakukan.
Dengan demikian, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena diduga memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dan juga adanya dugaan pelanggaran LHKPN.
Pemeriksaan harta kekayaan dan investigasi sedang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.
Baca Juga: Segini Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Pamer Harta Berujung Dicopot Kemenkeu
Harta Eko Darmanto Tercatat di LHKPN Senilai Rp6,72 Miliar
Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.
- Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 M
- Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
- Transporasi dan mesin Rp2,9 M
- Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
- Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
- Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
- Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
- Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
- Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
- Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
- Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
- Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta
- Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta
- Utang senilai Rp9,01 miliar
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV