> >

PeduliLindungi Lenyap, KAI Keluarkan Aturan Baru untuk Naik Kereta

Update | 2 Maret 2023, 10:14 WIB
Penumpang kereta di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan tarif khusus untuk perjalanan 16 kereta api jarak jauh yang melintas di Daerah Operasi (Daops) 4 Semarang, Jawa Tengah. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," ucap dia.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Warga Serbu Pendaftaran Program Motor Mudik Gratis Pakai Kereta Api 2023

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU