Kala Mahfud MD Lebih Respek Vonis Hakim di Kasus Surya Darmadi Dibanding Putusan Indosurya PN Jakbar
Hukum | 2 Maret 2023, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Selain pidana penjara terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total lebih dari Rp42 triliun.
Menurut Mahfud putusan tersebut sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum.
Berbeda dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kepada bos Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.
Baca Juga: Deretan Pembelaan Bos Indosurya, Kasus Koperasi Simpan Pinjam yang Dapat Sorotan Jokowi
Dalam kasus penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan.
"Kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat. Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Rabu (1/3/2023).
Mahfud menyatakan dalam kasus Indosurya, korupsi dan pencucian uang sudah nyata. Terdakwa Henry melakukan kegiatan perbankan padahal Indosurya bukan bank.
Memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritas tetapi dimasukkan ke koprasi padahal bukan anggota koperasi.
Baca Juga: Surya Darmadi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Divonis 15 Tahun Penjara!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV