> >

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Hilangkan 135 Nyawa Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Peristiwa | 1 Maret 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi. Kondisi gate atau pintu 13 Stadion Kanjuruhan setelah peristiwa kericuhan yang menelan 135 nyawa, Selasa (3/10/2022). Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa tiga terdakwa polisi dalam kasus tersebut hanya dituntut 3 tahun oleh jaksa. Arif Junaedi, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, menyebut tuntutan 3 tahun itu tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa. (Sumber: Kompas.com)

"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian," lanjutnya.

Baca Juga: Teriak Bikin Gaduh, Brimob Tak Lagi Amankan Sidang Kanjuruhan, Kapolri Juga Beri Teguran

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU