Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Hilangkan 135 Nyawa Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa
Peristiwa | 1 Maret 2023, 20:29 WIB"Selanjutnya, adanya pengacara dari kepolisian yang juga ikut di dalam sidang mewakili dari terdakwa, banyak saksi juga yang didatangkan pada saat sidang bukan saksi yang kompeten, yang mana mayoritas saksinya bukan para korban sendiri yang ada di lokasi kejadian," lanjutnya.
Baca Juga: Teriak Bikin Gaduh, Brimob Tak Lagi Amankan Sidang Kanjuruhan, Kapolri Juga Beri Teguran
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com