Teddy Minahasa Akui Bertemu Dody di Hotel Santika, Diberi Gelang Gaharu dari Kayu Kapal Nabi Nuh
Hukum | 1 Maret 2023, 18:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bertemu dengan anak buahnya di lantai 8 Hotel Santika, Bukittinggi.
Anak buahnya itu tak lain adalah Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Pertemuan dilakukan sehari sebelum pengungkapan kasus narkoba sebanyak 41,3 kilogram di Polres Bukittinggi, 20 Mei 2022 silam.
Namun, Teddy Minahasa membantah jika dia yang memerintahkan Dody Prawiranegara untuk bertemu.
Dia mengatakan bahwa Dody-lah yang meminta bertemu empat mata.
Baca Juga: Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah
Hal tersebut diungkapkan saat Teddy Minahasa memberikan keterangannya sebagai saksi mahkota bagi terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Yang mau menghadap itu Dody, bukan saya yang panggil. Jadi pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan ke saudara Dody," kata Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy Minahasa juga membantah jika pertemuan itu membahas penyisihan barang bukti sabu.
Dalam pertemuan itu hanya ada pemberian gelang gaharu oleh Dody kepada Teddy.
Menurut Teddy, Dody mengatakan bahwa gelang gaharu itu terbuat dari kayu kapal Nabi Nuh dan muncul ketika dia melakukan salat tahajud.
“Gelang ini saya dapatkan ketika saya tahajud malam hari, tiba-tiba saat saya sujud, gelang itu ada di depan saya,” kata Teddy menirukan pernyataan Dody.
“Kemudian, kayu ini sepertinya dari kapal Nabi Nuh. Insyaallah jenderal menjadi bintang 4 dan menjadi kapolri,” sambungnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya
Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa juga mengaku mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti narkoba sabu dengan tawas.
Namun, dia berdalih melakukan hal itu untuk menguji kejujuran Dody.
Pasalnya, dia merasa janggal dengan perhitungan hasil sitaan sabu oleh Polres Bukittinggi.
Pada 15 Juni, laporan menyebutkan ada 43 kilogram sabu. Kemudian, pada 20 Juni, penimbangan menjadi 39,5 kilogram.
Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2), Dody mengaku dipaksa oleh Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dengan tawas.
Dody mengaku berusaha menolak permintaan tersebut, tetapi akhirnya tetap menjalankannya.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah
Kasus peredaran narkoba ini melibatkan 11 orang, yakni Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV