Bharada Eliezer Berpotensi Bebas Cepat karena Sejumlah Hal, Termasuk Diusulkan Remisi Natal
Update | 1 Maret 2023, 17:14 WIBHal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri meski menyandang status warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga: Bukan Alasan Keamanan, Ronny Sebut Pemindahan Penahanan Eliezer ke Rutan Bareskrim karena Hal Ini
"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa (28/2).
Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara