Eksekusi Terpidana Mati Harus Ditunda karena Aturan Baru KUHP, Ini Kata Wamenkumham
Hukum | 1 Maret 2023, 16:40 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Eksekusi hukuman terpidana mati yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus ditunda berdasarkan aturan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Harus dilakukan postpone, penundaan,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Selasa (28/2/2023), dalam kegiatan sosialisasi KUHP di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh dilansir dari Kompas.id.
Pasalnya, di dalam KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, ada aturan baru terkait pemberlakuan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.
”Meskipun pasal percobaan 10 tahun untuk terpidana mati yang di KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, apa pun untuk terpidana, tersangka dan terdakwa harus diuntungkan dari aturan baru itu," jelas Eddy.
Dengan adanya ketentuan masa percobaan selama 10 tahun tersebut, maka para terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap akan dievaluasi.
Para terpidana mati akan diperiksa apakah berkelakuan baik ataukah tidak.
”Kalau baik, pidananya akan dikurangi menjadi hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Apakah Seorang Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi?| SINAU
Pemberlakuan aturan yang menguntungkan bagi para terpidana mati tersebut sesuai dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut menerangkan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, dan terpidana harus diuntungkan dari UU tersebut.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id