> >

Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah

Update | 1 Maret 2023, 12:56 WIB
Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, berkilah tak menerima uang hasil penjualan sabu dari terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (1/3/2023) di PN Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, berkilah tak menerima uang hasil penjualan sabu dari terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (1/3/2023).

Teddy membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam.

"Saudara Dody membawa paperbag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya. Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang 'bawa aja mas'," ungkap Teddy saat menjadi saksi di sidang terdakwa Doddy dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/3).

Ketika ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih apa isi paperbag itu, Teddy menjawab, "Tidak tahu Yang Mulia".

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah," ujar hakim Jon.

"Ketika Dody hadir jam 8 malam tanggal 29 September 2022, saudara menyatakan Dody membawa sejenis amplop. Sempat saudara terima?" tanya Jon.

"Tidak yang mulia," jawab Teddy Minahasa.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa

Teddy mengatakan, ia berinisiatif untuk memberikan rekaman CCTV rumahnya kepada penyidik untuk menunjukkan bahwa Dody membawa pulang paperbag yang awalnya diletakkan di meja ruang tamunya.

Hakim pun kembali mencecar Teddy dan memastikan apakah ia sempat menanyakan isi paket tersebut kepada Dody.

"Dia (Dody) bawa apa tentu sebagai atasan saudara bertanya. Itu dibawa untuk apa?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia, tidak ada percakapan itu," ucap Teddy.

"Apakah dalam rangka yang lain?" tanya Jon sekali lagi.

"Tidak Yang Mulia," jawab Teddy.

Mendengar jawaban Teddy, Jon mengingatkan kembali bahwa saksi telah disumpah.

"Saya sumpah!" jawab Teddy tegas.

Hakim kembali memastikan keterangan Teddy, apakah benar Dody membawa kembali paket yang dibawanya ke rumah Teddy malam itu. Teddy pun membenarkannya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU