> >

Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat

Update | 1 Maret 2023, 10:39 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa jadi saksi mahkota kasus narkotika dua terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, hadir sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa lainnya hari ini, Rabu (1/3/2023).

Teddy hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat sebagai saksi dalam perkara narkotika terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Dody Prawiranegara dan seorang warga sipil, Linda Pujiastuti.

Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB.

Awalnya, ada tiga terdakwa yang hadir di ruang sidang, yakni Dody, Linda, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan terpisah atas tiga terdakwa.

Atas kesepakatan bersama, sidang Kasranto diputuskan untuk diskors oleh majelis hakim

Saat ditanya hakim, Teddy mengaku mengenal dua terdakwa di persidangan ini. Teddy pun bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran di hadapan majelis hakim.

Minggu lalu, Teddy mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi dari dua terdakwa yang sama dengan dalih sakit. 

Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota

Meski dokter menyatakan bahwa Teddy Minahasa bisa beraktivitas, jaksa menyebut Teddy tetap bersikeras bahwa dirinya sakit sehingga tak bisa hadiri sidang sebagai saksi.

Mendengar penjelasan JPU, penasihat hukum terdakwa Dody, Adriel Vieri Purba merasa keberatan apabila Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU untuk menjadi saksi di sidang kliennya.

Bahkan, ia meminta agar Teddy Minahasa dipanggil secara paksa untuk dapat menghadiri sidang berikutnya dalam perkara ini.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kepada kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini, jadi keterangannya sangat penting untuk didengar, Yang Mulia," ujarnya.

Laporan jurnalis Kompas TV Renata Panggalo yang memantau jalannya persidangan di PN Jakarta Barat, kasus ini berawal dari Teddy yang menghubungi Dody melalui WhatsApp pada 13 Juni 2022 untuk mengamankan barang bukti sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Dody mengatakan, Teddy meminta dirinya mengamankan sebanyak 12 kg sabu. Namun, Dody hanya mengamankan 5 kg sabu. Ia juga mengatakan, kalau sabu tersebut tidak diambil dalam sebulan, maka sabu tersebut akan dimusnahkan.

Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa

Terdakwa Syamsul Maarif yang mengganti sabu dengan tawas. Dody mengatakan tidak ada yang menyadari penggantian sabu dengan tawas.

Di sisi lain, Linda alias Anita mengaku punya hubungan spesial dengan Teddy Minahasa. Linda mengaku dirinya adalah informan Polri apabila ada peredaran narkoba di Indonesia.

Hubungan Teddy dengan Linda belum digali lebih lanjut di persidangan. Akan tetapi, berdasarkan keterangan Linda, ia beberapa kali menjadi informan Polri terkait peredaran narkoba.

Sementara itu, Dody mengaku belum mengenal Linda sebelum tersangkut kasus ini. Tapi jaksa curiga Dody telah memiliki hubungan dengan Linda sebelumnya berdasarkan bukti percakapan di sebuah aplikasi.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya

Total ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.

Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU