> >

KPK Buka-bukaan Modus Korupsi Pejabat Pajak: Negosiasi hingga Biaya WP Diringankan

Hukum | 1 Maret 2023, 07:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus korupsi yang kerap digunakan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya adalah melakukan negosiasi dengan wajib pajak (WP) dan menurunkan pajak yang akan dibayarkan.

Nantinya, pejabat DJP tersebut akan mendapatkan jatah untuk masing-masing pihak karena telah memangkas pemasukan negara. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Sebetulnya sama-sama untung itu antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia (wajib pajak) bayar 1.000 misalnya, dengan nego dia cukup bayar 500," tutur Alex, Selasa (28/2/2023) di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan Rp56,1 Miliar

Korupsi yang terjadi dalam sektor perpajakan, jelas Alexander dikarenakan perusahaan atau perorangan yang tak taat membayar pajak. Hal ini dimanfaatkan pejabat DJP untuk melakukan negosiasi kepada WP untuk menurunkan besaran pajak dan mendapatkan jatah.

 

Alexander juga mengatakan anggapan masyarakat terkait uang pajak yang mereka bayarkan dikorupsi oleh Dirjen Pajak tidak benar. Pasalnya, pajak disetorkan melalui perbankan.

"Kalau masyarakat ngomong, 'uang pajak saya dikorupsi oleh Dirjen Pajak', bukan. Kawan-kawan yang bayar pajak itu memangnya setor di Dirjen Pajak? Bukan. Langsung lewat perbankan," ujarnya.

Pejabat DJP tak bisa korupsi jika masyarakat patuh pajak

Alexander menekankan tindak pidana korupsi di DJP terjadi karena wajib pajak tak patuh dalam urusan perpajakan.

Ia menilai jika wajib pajak membayar tanggungannya sesuai waktu hingga besaran maka pejabat tak bisa melakukan korupsi.

Alexander juga buka-bukaan uang pajak yang dibayarkan masyarakat biasanya dikorupsi oleh pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: KPK: Indikasi Korupsi Tersemat pada Rafael Alun Trisambodo Jika Tak Bisa Buktikan Sumber Kekayaan

Pejabat tersebut akan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) terhadap harga barang yang akan dibeli.

"Uang pajak yang korupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya. Sumbernya dari uang pajak yang dikorupsi," tutur Alex.

Hari ini, Rabu (1/3) KPK akan memeriksa eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan Rafael Alun terkait klarifikasi dan konfirmasi harta kekayaannya yang dianggap tak wajar karena mencapai Rp56,1 miliar. Sebagai perbandingan, harta tersebut empat kali lebih besar ketimbang milik Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dalam pemeriksaan ini KPK akan menggunakan data kekayaan Rafael yang tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU