KPK: Indikasi Korupsi Tersemat pada Rafael Alun Trisambodo Jika Tak Bisa Buktikan Sumber Kekayaan
Hukum | 1 Maret 2023, 06:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (1/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan Rafael Alun terkait klarifikasi dan konfirmasi harta kekayaannya yang dianggap tak wajar karena mencapai Rp56,1 miliar. Sebagai perbandingan, harta tersebut empat kali lebih besar ketimbang milik Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dalam pemeriksaan ini KPK akan menggunakan data kekayaan Rafael yang tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Terkait Harta Kekayaan Rp56,1 Miliar
Namun berdasarkan pengalaman KPK, penelusuran laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga LHKPN bisa menemukan adanya indikasi tindak korupsi.
Hal itu akan dibuktikan dalam proses klarifikasi dan konfirmasi terkait pembuktian asal kekayaan terperiksa.
"Kalau kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau red flag terjadinya penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (28/2).
Baca Juga: Soroti Masalah Harta Rafael Alun, Pengamat: Perlu Bentuk Task Force Telusuri Harta Mencurigakan PNS
Alexander melanjutkan jika Rafael Alun tidak bisa memberikan bukti terkait asal usul harta yang dia miliki, maka tak menutup kemungkinan pemeriksaan ini bisa berkembang menjadi indikasi awal tindak pidana.
"Kita panggil yang bersangkutan dan kita tembuskan ke atasan yang bersangkutan. Saya kira di berbagai kesempatan yang bersangkutan sudah menyatakan, 'Saya akan hadir untuk mengklarifikasi LHKPN'," lanjutnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pemeriksaan nantinya tak hanya yang tercatat dalam LHKPN saja tetapi juga di luar laporan tersebut. Mereka akan bekerja sama dengan Kemenkeu.
Baca Juga: MAKI Yakin Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun, Singgung Peraturan BKN
"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," jelas Ghufron, Senin (27/2) kemarin.
Kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV