> >

Ada Botol Miras di Mobil Rubicon: Shane Lukas Bantah, Mario Dandy Sadar saat Aniaya David Ozora

Kriminal | 1 Maret 2023, 06:10 WIB
Penampakan botol minuman keras atau Miras ditemukan di bagian tengah mobil Rubicon yang dikendarai tersangka Mario Dandy Satrio saat menemui korban David. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Botol minuman keras di dalam mobil Rubicon yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio, masih menjadi misteri.

Kepolisian menyebut saat menganiaya Cristalino David Ozora (17), Mario dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat terlarang. 

Sedangkan tersangka lain Shane Lukas alias SLR (19) menyatakan minuman keras yang ditemukan di dalam mobil Rubicon Mario bukan milik SLR.

Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menjelaskan kliennya tidak pernah meminum alkohol. Pihaknya membantah Miras tersebut merupakan milik kliennya. Saat menemui korban, kliennya juga dalam keadaan sadar. 

Baca Juga: Penampakan Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David

"Dia disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," ujar Happy di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Happy menambahkan kehadiran Shane saat peristiwa penganiayaan di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023), karena disuruh Mario.

Kliennya, sambung Happy, tidak mengetahui tujuan Mario bertemu korban untuk melakukan penganiayaan.

Shane juga tidak bisa berbuat banyak saat Mario melakukan penganiayaan karena ada rasa ketergantungan dengan anak mantan pejabat pajak itu.

Baca Juga: Jenguk David Ozora di RS Mayapada, Mahfud MD Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy

"Dia ada relasi ketergantungan dengan Dandy. Menurut bapaknya (Shane) dia dijemput Mario. Ditelepon berkali-kali si Shane tidak mau dan si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," ujar Happy.

Adapun botol miras itu diduga sudah dikonsumsi. Botol miras dengan tutup berwarna biru bertuliskan "Iceland" itu berada di kompartemen tengah barisan jok depan.

Selain botol Miras, di dalam mobil itu juga terlihat baju berwarna putih diduga baju seragam sekolah dan botol minum berwarna hitam yang terletak di kursi baris kedua.

Mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP itu terparkir di halaman Polres Jakarta Selatan sebagai barang bukti. 

Baca Juga: David Sudah Bisa Bernapas Tanpa Alat Bantu, Ini Penjelasan dari Dokter RS Mayapada!

Minta Tes Narkoba

Terpisah tim LBH GP Ansor meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut tersangka.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa urine untuk mengetahui apakah ada kandungan alkohol dan narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka dengan hasil negatif. 

Tim LBH GP Ansor menilai tes tersebut kurang akurat lantaran tidak diambil usai tersangka melakukan penganiayaan.

 

Terkait pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. 

Menurutnya penyidik lebih mengetahui apakah korban layak untuk dilakukan tes narkoba dengan sampel rambut atau tidak. 

"Nanti kita tunggu dari penyidik, saya sampaikan ini sebagai bentuk apa yang menjadi progres saat ini," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU