Mahfud MD Usul Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat: Aksinya Begitu Brutal
Hukum | 1 Maret 2023, 05:15 WIBBaca Juga: Pakar Sebut Mario Dandy Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang mengikuti fakta yang ada.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV