Keluarga David Minta Tiga Hal pada LPSK, Termasuk Perlindungan dan Penghitungan Restitusi
Hukum | 28 Februari 2023, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio meminta tiga hal kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK mengatakan, pada tanggal 25 Februari lalu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor telah berkunjung ke kantor LPSK.
“Kawan-kawan LBH GP Ansor berkunjung ke LPSK untuk bersama LPSK mendiskusikan tentang kemungkinan permohonan David sebagai terlindung LPSK dengan bermacam diskusi,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
Diskusi itu, kata dia, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan hak apa yang bisa diberikan oleh negara melalui LPSK kepada seorang saksi maupun korban.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari, keluarga korban yang diwakili oleh ayah David secara resmi telah mengajukan surat permohonan perlindungan ke LPSK.
“Ada tiga yang diminta oleh keluarga korban untuk dimohonkan pada LPSK untuk diberikan perlindungan,” tuturnya.
Baca Juga: Update Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak, Dokter: Alat Bantu Pernapasan David Sudah Dicopot
Pertama, mereka meminta agar LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural.
Hak prosedural, lanjut Maneger, adalah pendampingan terhadap David untuk memenuhi segala prosedur, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
“Hak prosedural ini gampangnya, sederhananya, kalau nanti proses hukumnya jalan, maka LPSK melakukan pendampingan kepada David untuk memenuhi semua prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai persidangan.”
Permintaan lain yang diajukan oleh keluarga David adalah hak rehabilitasi media, yakni rehabilitasi kesehatannya menjadi tanggung jawab negara.
“David saat ini kan sedang sakit, maka kalau nanti kalau diterima, rehabilitasi kesehatan David kemudian menjadi tanggung jawab negara melalui LPSK, itu yang diminta.”
“Ketiga, ada fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti kerugian,” tuturnya.
Restitusi, kata Maneger, merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban atau keluarganya.
“LPSK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan itu.”
“Tiga ini yang diminta oleh pihak keluarga pada LPSK,” tegasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi pun telah menetapkan Mario, anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka pada kasus ini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV