Diungkap Satpam, Ternyata Tak Ada CCTV di TKP Mario Menganiaya David: Saya Kaget Lihat Video Beredar
Kriminal | 28 Februari 2023, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas keamanan Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menyebutkan, tak ada CCTV yang mengarah langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi penganiayaan David oleh Mario Dandy Satryo.
Saat peristiwa penganiayaan David oleh Mario, A??? merupakan satu dari tujuh petugas keamanan yang berjaga pada malam, Senin (20/2/2023) lalu.
"Enggak ada (CCTV ke arah TKP)," kata A??? saat dijumpai wartawan, Senin (27/2/2023) malam dilansir kompas.com.
A justru kaget ketika baru tahu ada video penganiyaan David di media sosial dan dilakukan oleh Mario.
"Makanya saya kaget, itu kayaknya dari video temannya. Saya tahunya justru lihat itu saja," ujar A???.
A??? lantas menyebut, di kompleks itu ada 24 CCTV. Tapi, tidak semuanya berfungsi.
"Enggak ada (CCTV) itu, makanya saya kaget liat dari video beredar, itu dari temannya kayaknya. Saya tahunya liat itu (video) saja," papar dia.
Ia lantas menyebut, antara tempatnya berjaga dan TKP penganiayaan juga cukup jauh, makanya ia tidak mendengar adanya teriakan atau penganiyaan David.
"Sekitar 500 meter dari sini," pungkas dia.
Baca Juga: Cerita Satpam Buka Gerbang untuk Mario, Rubicon Dikira Milik Penghuni, Lihat David Berdarah
Polisi Cari CCTV
Pihak polisi masih cari dan menyelidiki soal CCTV penganiayan David. "Kami sudah melakukan olah TKP. Kami juga mencari saksi-saksi siapa yang ada di sana, tapi fokus kami adalah mencari CCTV. Apakah ada kamera yang mengarah ke titik kejadian," ujar dan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, dilansir kompas.com.
"Sekarang tim kami sedang memeriksa semua CCTV. Apa ada rekaman yang mengarah ke tempat kejadian pada 20 Februari 2023," imbuhnya.
Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, yakni, Mario dan Shane.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Ayah Mario, Rafael Ulun Trisambodo, kini terimbas persoalan tersebut, dimintai klarifikasi mengenai harta kekayaan sebagai pejabat Ditjen Pajak oleh KPK. Rafael mengundurkan diri, dan telah diberhentikan dari Ditjen Pajak.
Baca Juga: Usai Terima Aduan AG Saksi Penganiayaan Mario terhadap David, Ini Langkah KPAI Selanjutnya
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/kompas.com