Usai Terima Aduan AG Saksi Penganiayaan Mario terhadap David, Ini Langkah KPAI Selanjutnya
Update | 28 Februari 2023, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menerima pengaduan dari AG (15) yang merupakan saksi peristiwa penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan langkah selanjutnya, Selasa (28/2/2023).
Anggota KPAI Dian Sasmita mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi semua pihak yang menangani kasus penganiayaan anak mantan pejabat di Ditjen Pajak itu. Akan tetapi, KPAI tidak bertugas mendampingi para pengadu menjalani proses hukum.
"Kami tidak ada tupoksi mendampingi, kami mengawasi semua pihak, kepolisian, jaksa, atau hakim menjalankan mandat mereka," jelas Dian di dalam konferensi pers Selasa, (28/2) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Ia juga menekankan, KPAI memastikan lembaga penegak hukum menjalankan fungsi dalam pemenuhan hak anak.
Selain itu, anggota KPAI lain Sylvana Maria mengungkapkan, selain menerima pengaduan dari AG, pihaknya juga telah menerima pengaduan dari David selaku korban penganiayaan pada Jumat (24/2).
"Pada hari Jumat kami menerima pengaduan dari pihak anak korban (David -red), lalu sekarang kami menerima pengaduan anak saksi (AG -red)," ungkap Sylvana dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Cerita Satpam Buka Gerbang untuk Mario, Rubicon Dikira Milik Penghuni, Lihat David Berdarah
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David ramai menjadi perbincangan publik usai video kekerasan tersebut beredar luas di media sosial.
Pelaku penganiayaan, Mario (20) diketahui sebagai anak dari salah satu pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Usai kasus penganiayaan tersebut menjadi sorotan publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Sementara itu, David masih terbaring tak sadarkan diri di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan sejak mengalami penganiayaan pada Senin (20/2).
Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Shane berperan merekam penganiayaan Mario terhadap David.
Kronologi penganiayaan Mario terhadap David
Menurut polisi, kasus ini berawal saat salah satu teman Mario, APA, bercerita kepada laki-laki berusia 20 tahun itu bahwa saksi yang berinisial AG pernah mendapat perlakuan tak baik dari David.
AG adalah teman perempuan atau pacar Mario yang sebelumnya pernah dekat dengan David. Mendengar cerita dari APA, Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.
Kemudian pada Senin, 20 Februari 2023, Mario, Shane, dan AG pergi menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Baca Juga: Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario, Ayah: Masih Belum Sadar tapi Progresnya Positif
Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh AG. Saksi AG waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil.
Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.
Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.
Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV