Mahfud MD: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender Konstitusi, Tak Ada Perpanjangan dan Penundaan
Hukum | 28 Februari 2023, 12:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Pemilu 2024 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD juga memastikan tidak akan ada perpanjangan masa jabatan termasuk penundaan Pemilu 2024.
Demikian Mahfud MD dalam Acara Cangkrukan Menko Polhukam bertema Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju yang dipantau KOMPAS TV melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (28/2/2023).
“Saya ingin memastikan kepada kita semua, bahwa pemerintah mempersiapkan Pemilu Tahun 2024 itu bersungguh-sungguh, Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi, 5 tahun sekali, tidak ada perpanjangan, tidak ada penundaan,” ucap Mahfud MD.
“Sampai sekarang itu yang ditunjukkan Pemerintah dengan semua instrumen yang disiapkan. Saya salah seorang yang bertanggungjawab agar Pemilu itu terlaksana dengan baik.”
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis Hendra Kurniawan, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan
Dikutip dari Kompas.com, jadwal dan tahapan Pemilu 2024 masa kampanye rencananya berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Untuk pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Putaran 1
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara: Tidak Profesional sebagai Anggota Polri
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara = 14 Februari 2024 Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. Anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV