KPK dan Irjen Kemenkeu Bakal Periksa Asal Usul Harta Rafael Alun, Bukan Hanya yang Tercatat di LHKPN
Hukum | 27 Februari 2023, 21:25 WIBDalam dialog tersebut, Ghufron juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013 lalu KPK menerima tembusan dari PPATK tentang LHA (laporan hasil analisa) Rafael.
“Tahun 2012 PPATK memang menyampaikan tentang LHA nya Pak Rafael, tapi untuk KPK sifatnya adalah tembusan, yang kemudian kami terima tanggal 27 Februari 2013,” tuturnya.
“Sifatnya tembusan. Kenapa tembusan? Karena memang Pak Rafael pada 2012-2013 itu bukan merupakan pejabat negara yang merupakan wewenang KPK untuk menindaklanjuti kalau ada indikasi tindak pidana korupsi,” urainya.
Ia menuturkan, KPK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa dan menindak dugaan tindak pidana korupsi pejabat negara, atau yang kerugian negaranya di atas Rp1 miliar.
Namun, pada tahun 2016, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno, dan kini akan mendalami apakah ada keterkaitannya dengan Rafael Alun.
“Maka kami dalami, adakah kasus Pak Handang Soetarno itu beririsan atau berkorelasi dengan Pak Rafael. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kemenkeu karena sifatnya memonitor tindak lanjut apa yang disampaikan PPATK ke Irjen Kemenkeu,” jelasnya.
Hal pertama yang akan dilakukan oleh KPK adalah menelusuri untuk memastikan apakah kekayaan Rafael bersumber dari hasil yang legal.
Baca Juga: Inilah Rincian Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang Mencapai Rp 56 Miliar!
“Kalau diduga ilegal, tentu kami kemudan dalam perspektif KPK, sumber-sumber itu apakah merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," katanya.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya yang bernama Mario Dandy Satrio diduga melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.
Mario Dandy pun disebut-sebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV