> >

Mario Harusnya Magang saat Hari Kejadian, tapi Malah Jemput Pacarnya hingga Berujung Aniaya David

Kriminal | 27 Februari 2023, 17:55 WIB
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya David hingga koma, disebut seharusnya kerja magang pada hari kejadian atau Senin, 20 Februari 2023.

Namun, pemuda berusia 20 tahun itu malah menjemput kekasihnya yang berinisial AG sepulang sekolah, menggunakan mobil Jeep Rubicon warna hitam.

Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat

Menurut pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mereka lalu menghampiri mantan kekasih AG bernama Crystalino David Ozora (17), yang saat itu sedang main di rumah temannya berinisial R di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, Mario secara membabi buta menganiaya David hingga koma. Adapun penganiayaan itu disebut dilatarbelakangi karena David diduga berbuat tidak baik kepada AG.

Berawal ketika Mario disebut mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Setelah dikonfirmasi, AG pun mengaku kepada kekasihnya, Mario, bahwa dirinya telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," kata Mangatta, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui

Namun dia menegaskan, bahwa kliennya, AG, tidak terlibat dalam merencanakan penganiayaan terhadap David.

Pada hari kejadian, kata Mangatta, AG memang mempunyai janji hendak bertemu David di rumah R. Tapi, tujuannya untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," ucap Mangatta.

Menurut dia, AG sudah berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan terhadap David. Hal itu disampaikan AG sebelum ia dan Mario bertemu korban.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Baca Juga: Ini Sosok Perempuan yang Mengadukan Perilaku David hingga Mario Emosi dan Melakukan Penganiayaan

Meski sudah diingatkan, Mario nyatanya tetap menganiaya David. Saat itu, kata Mangatta, AG hanya bisa terdiam menyaksikan penganiayaan karena syok.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tuturnya.

Setelah korban tak sadarkan diri, Mangatta menyebut AG menghampiri korban dan memegang kepalanya. AG pula yang meminta pertolongan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

Mangatta pun menepis isu yang beredar yang menyebutkan AG sempat berswafoto setelah korban tak berdaya usai dianiaya Mario.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Pacar Mario Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru."

Adapun Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memprovokasi pelaku untuk menganiaya korban.

Tak hanya itu, Shane juga yang merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Terungkap, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Tilang ETLE

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU