> >

Jubir Sebut Pencabutan Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Umrah Kewenangan Imigrasi

Sosial | 27 Februari 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi paspor. Pencabutan syarat penggunaan rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Sumber: Tribunnews)

"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim menyebut, pihaknya telah menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) sebelum  pencabutan syarat ini ditetapkan.

Menurutnya, Imigrasi berkomitmen melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” kata Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Cara dan Biaya Perpanjang Paspor Online, Bisa Lewat Aplikasi m-Paspor

Pencabutan rekomendasi Kemenag tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Sementara itu, persyaratan pembuatan Paspor diatur dalam Pasal 4 m Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU