Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario, Ayah: Masih Belum Sadar tapi Progresnya Positif
Kriminal | 27 Februari 2023, 18:24 WIB"Dokter tidak menjelaskan secara detail ya, tapi waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya bagian kepala dan lain-lain, ada beberapa luka yang cukup parah," jelasnya.
Hingga saat ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Shane berperan merekam penganiayaan Mario terhadap David.
Menurut polisi, kasus ini berawal saat salah satu teman Mario, APA, bercerita kepada laki-laki berusia 20 tahun itu bahwa pacarnya yang berinisial A pernah mendapat perlakuan tak baik dari David.
Baca Juga: Ini Sosok Perempuan yang Mengadukan Perilaku David hingga Mario Emosi dan Melakukan Penganiayaan
A adalah teman perempuan atau pacar Mario yang sebelumnya pernah dekat dengan David. Mendengar cerita dari APA, Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.
Kemudian pada Senin, 20 Februari 2023, Mario, Shane, dan A pergi menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh A. Saksi A waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil.
Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.
Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat
Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.
Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV