> >

Usai Vonis, Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Berharap Kliennya Bisa Kembali ke Polri

Hukum | 27 Februari 2023, 15:28 WIB
Pengacara terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Permana, Sangun Ragahdo, berbicara kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Ia berharap kedua kliennya dapat diterima sebagai anggota Polri setelah vonis hakim hari ini. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ahmad Suhel.

Sebelumnya, Hendra dan Agus sama-sama dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU