> >

Didesak Soal Status A "Pacar" Mario, Polisi Klaim Profesional Usut Kasus Penganiayaan terhadap David

Update | 26 Februari 2023, 14:08 WIB
Petugas membawa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, salah satu tersangka tindakan kekerasan kepada Cristalino David Ozora, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil. 

Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ada Dua Respons Tubuh

Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.

Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke Rumah Sakit, David dalam keadaan koma tak sadarkan diri.

Peristiwa penganiayaan terhadap David tersebut direkam oleh Shane. Kini keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: GP Ansor Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU