> >

Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari

Hukum | 26 Februari 2023, 06:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hal yang memberatkan hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.

Sedangkan hal yang meringankan saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

Belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. 

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu (15/2/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU