> >

Polisi Dalami Keterlibatan AG, Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Hukum | 26 Februari 2023, 05:05 WIB
Polres Jakarta Selatan mengahadirkan Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami peran AG (15) dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Saat ini AG masih berstatus saksi dari kasus tersebut. Keterangan polisi AG menjadi pihak yang mempertemukan korban bernama David (17) dengan tersangka.

Keterlibatan AG yakni membujuk korban untuk bertemu tersangka dengan alasan mengambil kartu pelajar dari korban. Sebelum menjadi kekasih Mario Dandy, AG adalah mantan pacar korban.

Gadis 15 tahun itu sudah dicecar pertanyaan oleh penyidik demi membuat terang peristiwa kriminal ini. Termasuk perannya yang mempertemukan korban dengan tersangka.

Baca Juga: Masih Berstatus Saksi, Polisi Ungkap Peran AGH Kekasih Mario Dandy saat Peristiwa Penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AG masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ade menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti untuk menentukan status AG selajutnya.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi. Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan. Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," ujar Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Bantah Terlibat Perencanaan

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah tudingan keterlibatan kliennya dalam merencanakan tindak kekerasan terhadap David. 

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Pacar Mario Dandy soal Kasus Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor

Mangatta menjelaskan AG memang berjanji hendak bertemu dengan David di rumah R, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh David.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," ujarnya, Jumat (24/2/2023).

Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR. SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. 

 

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU