> >

Ada Potensi KLB Flu Burung, Kemenkes Imbau Warga Segera Cek ke Fasilitas Kesehatan jika Alami Gejala

Kesehatan | 25 Februari 2023, 18:57 WIB
Petugas berpakaian pelindung berjalan menuju peternakan unggas untuk menyelidiki kasus dugaan flu burung di Higashikagawa, Jepang barat, dalam foto yang diambil oleh Kyodo, 8 November 2020. (Sumber: Antara via Kyodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adanya potensi penularan flu burung klad baru 2.3.4.4b di Indonesia membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk waspada dan selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu (25/2/2023). Selain itu, Maxi pun meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala flu burung.

"Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," ujar Maxi dilansir dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2/2023).

"Segera laporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung klad baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ujar Maxi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Wabah Flu Burung Merebak di Inggris Raya, Ancam Tradisi Perayaan Natal

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Aturan kewaspadaan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Klad Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Dinkes di semua tingkat juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Selain itu, meningkatkan kapasitas laboratorium puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Baca Juga: Waspadai Flu Burung Clade 2.3.4.4b, Kemenkes Siagakan Dinkes dan KKP

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU