> >

Pakar Sebut Asmara Bukan Motif Tunggal Mario Aniaya David sampai Koma, Ada Faktor Lain

Kriminal | 25 Februari 2023, 11:39 WIB
Reza Indragiri Amriel dari Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023). Reza menyebut ada motif lain selain asmara dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Reza Indragiri Amriel dari Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM menilai asmara bukan satu-satunya motif penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak.

Reza menyebut ada motif lain selain asmara. Salah satunya, kata dia, terlihat ketika Mario meminta tersangka lain dalam kasus ini yakni Shane Lukas, untuk merekam aksi penganiayaan David.

Dia juga menyoroti perilaku anak dari Rafael Ulun Trisambodo tersebut yang terlihat memamerkan kemewahan seperti mengendarai mobil Jeep Rubicon dan moge Harley Davidson di jalanan.

"Ada perasaan cemburu, marah, sakit hati, dan sebagainya. Tapi kita geser isunya soal pamerkan barang-barang mewah. Maka aksi penganiayaan David ditambah direkam, itu bentuk prestasi tersangka kepada kekasihnya," paparnya dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Sang Pacar Ngaku Peringatkan Mario Sampai 3 Kali, Hanya Bisa Terdiam Ketika David Dianiaya

Dengan begitu, kata Reza, pacar Mario, A, yang berada di lokasi, melihatnya sebagai sosok yang kuat.

Ia menganalogikan seperti seseorang yang mendapatkan trofi atau gelar juara usai melakukan pertarungan.

"Seperti cara dapat trofi, untuk memperoleh muka di depan kekasih. Ini bukan motif emosional, tapi motif instrumental," jelasnya. 

Menurut Reza, motif instrumental ini bekerja ketika seseorang ingin mendapatkan sesuatu, misalnya kekayaan, pengaruh, atau apapun yang dianggap penting. 

"Dalam kasus ini melihatnya bisa pengaruh kepada pacar," jelasnya. 

Sementara itu, kondisi David sampai hari ini dikabarkan masih tergolek di rumah sakit, meskipun sudah mulai siuman dari koma.

Baca Juga: Rafael Tak Bisa Mundur dari ASN, BKN Sebut Bisa Sampai Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti Melanggar

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara kekasih Mario, A, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU