Data KPK Ada 43,13 Persen Pejabat di Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan secara Periodik
Sapa indonesia | 25 Februari 2023, 05:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13.885 atau 43,13 persen pejabat di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK baru mencatat 56,87 atau 18.306 wajib pegawai di Kemenkeu yang sudah melaporkan LHKPN periodik ke KPK.
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati meminta komitmen para penyelenggara negera untuk melaporkan harta kekayaannya.
Ipi menjelaskan, LHKPN adalah salah satu alat pencegahan korupsi karena di dalamnya terdapat pergerakan harta yang dimiliki pejabat.
Baca Juga: Harta Rafael Alun Rp56 Miliar Sudah Diteliti Kemenkeu Lama, tapi Belum Ada Langkah Korektif
Namun, butuh kesadaran bersama agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebagai pencegahan korupsi.
"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," ujar Ipi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (24/2/2023).
Ipi menjelaskan, KPK telah membuka data LHKPN agar masyarakat bisa melihat dan membandingkan kenaikan harga aset kekayaan penyelenggara negara dalam LHKPN di laman elhkpn.kpk.go.id.
Ia menyatakan, kenaikan harta penyelenggara negara yang dimasukkan ke LHKPN bukanlah sesuatu yang tabu untuk dipublikasikan, melainkan hal yang harus dijelaskan kepada publik.
Baca Juga: Ada PNS Bisa Beli Rubicon dan Harley, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Kemenkeu
"Jadi masyarakat bisa mengecek kenaikannya pada aspek apa. Seperti kenaikan harta dari nilai aset tidak bergerak. Atau terjadi penurunan drastis kita juga bisa melihat, misalnya pada nilai saham dan sebagainya," ujar Ipi.
Ipi menambahkan keterbukaan data LHKPN penyelenggara negara ini juga mendorong agar masyarakat bisa mengawal dan mengawasi.
Di laman tersebut terdapat fitur infomasi kepada KPK untuk masyarakat yang mengetahui jika harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan ke KPK.
"Tren kepatuhan LHKPN ada peningkatan, tapi KPK juga menemukan aspek akurasi memang masih dibutuhkan perbaikan. Artinya sudah sudah tertib melapor tapi hanya sebatas menjalankan kewajiban saja," ujar Ipi.
Sebelumnya nama Rafael Alun Trisambodo ramai diperbincangkan lantaran sang anak Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan remaja bernama David.
Rafael yang menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu terseret kasus sang anak lantaran Mario Dandy disebut pamer harta kekayaan di media sosial.
Dalam LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp56,10 miliar. Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah yang mencapai Rp51,93 miliar.
Aset lainnya adalah dua mobil yaitu Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Toyota Kijang tahun 2018.
Di LHKPN yang dilaporkan Pada 17 Februari 2022 untuk periode 2023, tak ada motor gede Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon, seperti yang dipakai Mario di media sosial. Selain itu, Rafael juga tercatat tak memiliki utang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV