> >

KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo untuk Konfirmasi soal LHKPN dan Mobil Rubicon

Hukum | 24 Februari 2023, 22:48 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Pemanggilan Rafael ini terkait mobil mewah Rubicon yang digunakan sang anak yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Rafael adalah untuk mengklarifikasi LHKPN yang dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya. 

Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Pejabat Pajak Minta Maaf Atas Ulah Anaknya !

"Terkait laporan LHKPN salah seorang penyelenggara negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).

Ali menambahkan, selain pemanggilan, KPK telah melakukan pemeriksaan terkait LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan tahun 2012-2019. 

Menurut Ali, hasil dari pemeriksaan tersebut telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Punya Rubicon dan Motor Harley, Mahfud MD Minta KPK Usut Harta Kekayaan Rafael Ayah Mario Dandy

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Ali.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU