> >

Vonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting Opinion

Hukum | 24 Februari 2023, 22:12 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis terhadap terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

"Terdapat perbedaan atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," kata Afrizal.

Dia mengatakan, Ari Muladi menilai Baiquni harus dibebaskan dalam perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Ari, Baiquni tidak memenuhi unsur dengan sengaja. Salah satu pertimbangannya berdasarkan keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mengatakan, menyalin rekaman tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV.

"Hakim anggota satu berkesimpulan terdakwa tidak ada niat jahat yaitu berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Ari.

"Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," lanjutnya.

Selain itu, Baiquni juga dinilai tidak memenuhi unsur dakwaan terkait turut serta dalam terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Unsur turut serta melakukan tidak terpenuhi oleh terdakwa. Para pelaku turut serta harus mempunyai kesamaan niat antara para peserta tersebut," jelas hakim Ari Muladi.

"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan ada kehendak yang sama dari para peserta berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya."

Baca Juga: Baiquni Wibowo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua Divonis 1 Tahun Penjara

Dia mengatakan, dalam hal tersebut, hanya Ferdy Sambo yang mempunyai niat dan tujuan menghilangkan rekaman CCTV di komplek Duren Tiga.

"Karena hanya Ferdy Sambo yang berkepentingan akan hilangnya CCTV tersebut," tegasnya.

Sementara Baiquni, kata Ari, sebelumnya juga tidak mengetahui jika pelaku pembunuhan adalah Ferdy Sambo, dan baru mengetahuinya pada 8 Agustus 2022.

"Bahwa demikian tidak ada kerja sama erat untuk mencapai tujuan yang sama berupa terganggunga sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.

Atas pertimbangan hakim tersebut hakim Ari berpendapat bahwa Baiquni Wibowo semestinya dibebaskan dari hukuman.

"Kepada terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim tersebut.

Namun, mayoritas hakim tetap berpendapat Baiquni bersalah. Sehingga dia dijatuhi hukuman pidana.

Baiquni pun dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai Baiquni terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahun penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat malam.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Baiquni dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Baca Juga: Ayah Baiquni Wibowo Harap Putranya Divonis Bebas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU