> >

Ayah Baiquni Wibowo Harap Putranya Divonis Bebas

Hukum | 24 Februari 2023, 15:13 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ayah Baiquni, Sunarjono, Jumat (24/2/2023), berharap sang anak divonis bebas. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Jaksa menganggap tindakan Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.

Baca Juga: Ini Peran Baiquni dalam Kasus Sambo Cs Menurut Ayahnya | ROSI

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU