Ayah Baiquni Wibowo Harap Putranya Divonis Bebas
Hukum | 24 Februari 2023, 15:13 WIBSebagai informasi, sebelumnya jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Jaksa menganggap tindakan Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.
Baca Juga: Ini Peran Baiquni dalam Kasus Sambo Cs Menurut Ayahnya | ROSI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews