> >

Wajarkah Sambo dapat Keringanan Hukuman dari KUHP Baru? Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UGM

Hukum | 24 Februari 2023, 06:41 WIB
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Kemudian dalam penyusunan Pasal 100 KUHP baru juga terdapat perdebatan mengenai mempertahankan atau mengahapus pidana mati. 

Para pemikir paham retensionis, termasuk dirinya berpendapat pidana mati tetap dipertahankan. Sedangkan para ahli hukum pidana dengan latar belakang kriminologi ingin menghapuskan pidana mati. 

Atas perdebatan tersebut diambil jalan tengah bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok, tapi pidana khusus. 

"Apa khususnya, pertama dijatuhkan secara selektif dan kedua dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Apabila berkelakuan baik maka akan diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara waktu 20 tahun," ujar Eddy.

Baca Juga: Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru Berlaku

Lebih lanjut Eddy menjelaskan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo tidak serta-merta langsung didapatkan. 

Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun.

Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.

Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak. 

 

Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU