Selain Mario Anak Pejabat Pajak, Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Berperan Rekam Penganiayaan
Kriminal | 24 Februari 2023, 05:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (23/2/2023) malam Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka kedua berinsial S yang merupakan teman dari Mario Dandy. Keduanya kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, putra salah seorang pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (23/2/2023) malam dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Pengemudi Rubicon yang Capai Rp56 M: Tak Sesuai Profil
Kombes Ade Ary menjelaskan, S awalnya saksi, lantas berubah jadi tersangka bersama Mario berdasarkan fakta dan barang bukti.
Perannya adalah, ia setuju ketika Mario mengajaknya menemani untuk menganiaya David.
Lantas, ia juga bertugas merekam proses penganiayaan David dengan ponsel, memberikan pendapat Mario untuk menganiaya korban hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambah Kombes Ade Ary.
Baca Juga: 5 Fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya David Putra Petinggi GP Ansor, Bikin Dua Menteri Turun Gunung
Sebelumnyya seperti diberitakan KOMPAS.TV, peristiwa anak pejabat pajak menganiaya putra pengurus GP Ansor ini terjadi terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Polisi juga menyita, sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK. Belakangan, pelat mobil itu ternyata palsu.
Para Tersangka disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan David (17) kini masih berada di RS, setelah sebelumnya sempat koma.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV