Mario Dandy Aniaya David, Kriminolog UI: Kenakalan yang Berakhir Kekerasan, Pidana Dilanggar
Kriminal | 24 Februari 2023, 05:25 WIB"Tetapi masalahnya serius, di mana ada kondisi tidak sadarkan diri, maka wajar kalau kemudian orang tua korban meneruskannya ke jalur hukum."
"Di pihak lain, sudah ada semacam sinisme di masyarakat, kalau hal-hal seperti ini diselesaikan secara damai, dengan materai 10 ribu. Ini yang mana mengesankan tidak ada rasa jera, orang tidak berhati-hati sehingga bisa terulang lagi," pungkasnya.
Kronologi Penganiayaan David
Penganiayaan itu berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.
Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya, seorang perempuan berinisial A.
Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David.
Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.
Baca Juga: Pengacara: Keluarga David Terima Permintaan Maaf Ayah Mario Dandy, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.
Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan kompleks yang saat itu sedang berjaga.
Pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi, lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas keamanan kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Usai Dihajar Mario Pengemudi Rubicon: Belum Sadar dan Masih Dirawat di ICU
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV