Fenomena Silent Sound dalam Premanisme Debt Collector, Polisi: Warga Takut Melapor karena Diancam
Kriminal | 23 Februari 2023, 22:20 WIB“Tidak ada lagi terjadi intimidasi-intimidasi terhadap warga, terjadi ancaman-ancaman, dan menimbulkan keresahan atau fear of crime di kalangan masyarakat,” pungkas Hengky.
Sebagai informasi, tiga dari tujuh debt collector yang membentak petugas polisi saat merampas mobil Clara Shinta, yakni AW, LW, dan XR, sudah diamankan.
Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
Sementara, empat lainnya yakni EJ, BF, JM, YH masih dalam pencarian dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakan semena-mena itu, para debt collector dikenakan Pasal 214 KUHP karena mengancam petugas kepolisian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, berkaitan dengan laporan polisi Clara Shinta, komplotan penagih utang itu juga dijerat Pasal 365, 368, 335 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV