Diburu Debt Collector seperti Clara Shinta? Hubungi 110 untuk Dapat Perlindungan dari Polisi
Kriminal | 23 Februari 2023, 20:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat untuk menghubungi hotline 110 apabila mengalami tindakan kekerasan dari debt collector atau penagih utang seperti pada kasus yang menimpa selebgram Clara Shinta.
Trunoyudo mengatakan, hotline tersebut disediakan Polri agar pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan secara cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Bisa dilaporkan kepada hotline yang sering kami sampaikan. Ada hotline yang secara teknologi kami sampaikan adalah 110 dan tentunya ini menjadi suatu layanan yang membuat kami dari Polri untuk cepat dalam memberikan perlindungan,” katanya pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Bentak dan Ancam Polisi, 7 Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Terancam 7 Tahun Bui
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta didatangi sekelompok debt collector yang ingin menarik mobil Alphard putihnya.
Mobil tersebut dijadikan jaminan utang oleh mantan suaminya, tanpa sepengetahuan Clara.
Dalam insiden tersebut, hadir seorang petugas polisi yang mencoba menengahi masalah Clara dengan debt collector, tetapi malah dibentak oleh para penagih utang. Mobil Clara pun dibawa pergi.
Kasus ini telah menjadi atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menginstruksikan jajarannya untuk memberantas aksi premanisme, seperti yang dilakukan oleh debt collector.
Soal instruksi tersebut, Trunoyudo mengatakan, anggota polisi merespons cepat instruksi tersebut.
Terlebih, masalah premanisme juga menjadi keresahan masyarakat sejak lama.
“Penekananya adalah melakukan kegiatan yang bersifat rutin yang ditingkatkan, ini juga melihat keresahan masyarakat. Juga ada program Jumat Curhat, ada Guyub RW,” jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Mobil Clara Shinta Ternyata Residivis, Kini Masuk DPO
“Ini instruksi yang tidak hanya bersifat ke hilir atau penegakan hukum saja, tetapi bagaimana preventif yang diselesaikan secara hulu,” sambungnya.
Saat ini, tiga dari tujuh debt collector yang membentak petugas polisi saat merampas mobil Clara Shinta sudah diamankan.
Mereka adalah AW, LW, dan XR. Sementara empat lainnya yakni EJ, BF, JM, YH masih dalam pencarian dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tak Lagi Garang, Ini Tampang Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta
Atas tindakan semen-mena itu, para debt collector dikenakan Pasal 214 KUHP karena mengancam petugas kepolisian.
Mereka terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun.
Selain itu, berkaitan dengan laporan polisi Clara Shinta, komplotan penagih utang itu juga dijerat Pasal 365, 368, 335 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV